Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kabupaten Karanganyar hingga saat ini tercatat sebagai Kabupaten di wilayah pulau Jawa yang menerapkan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level tiga. Angka positif konfirmasi Covid 19 di Kabupaten Karanganyar semakin hari semakin menurun dan menunjukkan trend positif, tercatat angka positif per hari Jumat (1/10) pukul 12.00 WIB, sebanyak 86 kasus, 2 kasus penambahan baru, 7 kasus pasien sembuh dan 1 kasus pasien meninggal dunia.
Selain itu, dihari yang sama, tercatat angka bed occupation ratio (BOR) juga mengalami trend positif yaitu hanya terisi 10% dari seluruh BOR yang tersedia di seluruh faskes yang berada di Kabupaten Karanganyar.
Dengan adanya trend positif terhadap penanganan penularan Covid 19 di Kabupaten Karanganyar ini, Polres Karanganyar bersama dengan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Karanganyar tidak mau kecolongan. Operasi yustisi terkait penerapan prokes tetap digalakkan.
Pelaksanaan operasi Yustisi ini dilaksanakan diseluruh wilayah kabupaten karanganyar dengan waktu dan tempat pelaksanaan ditentukan oleh Ketua Satgas dengan sebelumnya melihat dan mempertimbangan data yang ada.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini sebenarnya dilaksanakan setiap hari sejak adanya kebijakan PPKM dan bahkan sebelumnya sudah dilaksanakan, lalu, kenapa hal ini tetap dilaksanakan padahal sudah masuk PPKM level tiga ? Tentunya kami mengharapkan angka penularan covid 19 di Karanganyar akan semakin sedikit karena masyarakatnya sadar prokes.
“Kita kedepankan imbauan dan edukasi kepada warga, karena jika masyarakat sudah paham dan sadar arti pentingnya menerapkan prokes, Insha Allah, dalam waktu dekat Karanganyar akan zero (positif covid 19) .. aamiin,” tegas Kasi Humas. (Humaskra)