Polres Wonogiri – Tribratanews.jateng.polri. go.id | Penegakan hukum sasaran knalpot brong oleh Sat Lantas Polres Wonogiri dilakukan di sejumlah titik yakni Jl. Wonogiri – Wuryantoro,
Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Pemuda dan Jl. Diponegoro, Sabtu (11/9).
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasat Lantas AKP Marwanto mengatakan sasaran giat tersebut adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan pelanggaran kasat mata.
Kuat personel Kasat Lantas, KBO Sat Lantas,Kanit Turjawali, Kanit Gakkum
Kanit Kamsel, Kanit Regident dan
18 personil Sat Lantas.
Kasatlantas menambahkan giat tersebut melaksanakan patroli dan pantauan arus lalu lintas, melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, dan hunting system terhadap pengendara sepeda motor atau mobil, melakukan penyitaan barang bukti dan memproses penindakan pelanggaran sesuai mekanisme Elektronik Tilang.
“Adapun hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum dengan melakukan penilangan pengendara yang menggunakan knalpot Brong sejumlah 4 sepeda motor yakni
1 unit Honda Megapro (Tanpa Nopol ), 1 unit Yamaha Vixion ( AD 5401 AYG ), 1 unit Yamaha Mio ( AD 4480 NR ) dan 1 unit Honda Mega pro ( AD 3158 BG ),” ungkapnya.
“Adapun hasil penindakan pelanggaran kasat mata sejumlah 101 Tilang, Dakgar dengan camera ETLE 1 Tilang, Dakgar dengan kamera KOPEK 2 Tilang,” imbuhnya.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)