Polres Sukoharjo – Tribratanews.jateng.polri.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto mengatakan, keberadaan tersangka PJ akhirnya terendus. Tim penyidik telah memburu dia selama tujuh bulan lamanya. PJ sebelumnya melakukan tindak curas di kampung Puji, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kamis 17 Desember 2020 silam. Dalam aksi tersebut, PJ berhasil membawa uang Rp 11 juta, perhiasan, dan handphone korban.
”Tersangka sudah mendekam di Mapolres Sukoharjo untuk tahap penyidikan,” terang kasat reskrim, Minggu (8/8/2021).
Kasat reskrim menambahkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, PJ dalam menjalankan aksinya tidak segan melukai korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
”Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” imbuh kasat reskrim mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho.
Selain menangkap PJ, sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni satu unit sepeda motor dan dua unit handphone.