Binmas

Kapolsek Pedurungan Berikan Himbauan Tentang Batasan Jam Operasional Maksimal

Polrestabes Semarang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kegiatan PPKM Level 4 Tingkat Kecamatan bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid 19 diwilayah kecamatan Pedurungan.

Kegiatan kali ini mendasari Instruksi Walikota No 1 Tahun 2021. yang menyangkut tentang batasan jam operasional maksimal pukul. 20.00 wib. Petugas gabungan 3 pilar, melaksanakan patroli diwilayah kecamatan pedurungan, berikan himbauan sampai dengan penindakan pemilik usaha atau warga yang tidak mematuhui aturan Instruksi Walikota No 1 Tahun 2021.

Kapolsek Pedurungan Kompol Asfauri, S.H., M.H, memimpin pelaksanaan PPKM tingkat kecamatan. Kegiatan kali ini salah satu PKL di jalan Arteri S. Hatta menjadi sasaran pertama. Di kesempatan kali ini Kapolsek Pedurungan menjelaskan tentang Instruksi Walikota No 1 Tahun 2021. tentang jam operasional maksimal pukul 22.00 wib kepada pemilik usaha, sehingga diharapkan pemilik usaha dapat mentaati aturan tersebut untuk tutup pukul 20.00 wib.

Kegiatan bertujuan untuk memutus mata rantai atau menekan penyebaran covid 19. Dengan adanya kegiatan PPKM tingkat kecamatan diharapkan warga ataupun pemilik usaha di wilayah kecamatan Pedurungan dapat mengerti dan mentaati aturan Instruksi Walikota No 1 Tahun 2021 yang berlaku serta tetap selalu berdisiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid 19.

(Humas Polrestabes Semarang)

Berita Terkait