Narkoba

Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Bea Cukai Kota Semarang mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis Amfetamin atau sabu seberat 1,002,21gr di kecamatan batumarmar wilayah Pamekasan Jawa Timur.

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan, berawal dari kecurigaan Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang atas isi paket dari Malaysia melalui ekspedisi.

Menjelaskan kronologi kejadian berawal dari adanya paket melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju ke Jawa Timur tepatnya madura melewati Semarang.

“Dari haril profiling ditemukan adanya barang yang mencurigai, kemudian dari Bea Cukai bekerja sama dengan kami langsung untuk terjun ke lapangan untuk mengecek langsung” ujarnya, setelah kita melakukan tes dilapangan benar adanya barang tersebut adalah Narkotika golonngan 1 bentuk sabu seberat 1,002,21gr,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Berkoordinasi dengan satuan kewilayahan perbatasan jawa timur antar sampan dan pemekasan, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama dan Bea Cukai bersama jajaran lainnya melakukan profiling dan akhirnya disepakati barang diterima di kecamatan batumarmar wilayah pamekasan Jawa Timur.

“Barang tersebut berasal dari Malaysia atas nama SF dan diterima atas nama SF”. Imbuhnya.

“Kemudian datang seorang perempuan menerima barang dan menandatangani resi tersebut. Baru kita amankan langsung dan kita bawa ke polres pamekasan untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pendalam dan penyelidikan, diperoleh atas nama inisial saudari WF yang tinggal di Sokobanah Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Saudari an inisal WF tersebut diamankan di polres pamekasan bersama pihak ekspedisi dan perwakilan masyarakat dan membuka paket yang berisi barang haram narkotika golongan 1 atau sabu seberat 1,002,21gr dikemas dengan ditutupi barang perabotan dan disembunyikan ke dalam kipas angin yang sudah dimodifikas. Barang narkoba tersebut dibungkus dan dilapisi dengan karbon agar tidak terdeteksi oleh sinar X-Ray.

Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apa pun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” ucapnya.

Setelah melakukan pengamanan, WF dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan yang dilakukan oleh mereka.

Adapun tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00.

Konselidasi dilakukan hari kamis, tanggal 8 juli 2021 dengan pihak Bea Cukai dan pada tanggal 9 Juli 2021 menjelang maghrib dilakukan penangkapan yang diduga memiliki inisial WF diduga terlibat jaringan pengedar narkotika sabu Malaysia Indonesia.

Dari hasil pengembangan membuka data-data informasi dan teknologi yang dilakukan terhadap salah satu jaringan WF yang berinisial N. namun yang bersangkutan inisial N berhasil melarikan diri namun pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah sudah menerbitkan surat TO untuk bisa ditindak lanjuti bersama jajaran di wilayah Jawa Timur. (Faruq Indrawan – Ilmu Komunikasi Unissula Semarang)

Berita Terkait