Yanmas

Ingin Mengurus Jasa Raharja, Ini yang Harus Kalian Siapkan

Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kecelakaan bisa saja terjadi kapanpun. Biasanya para korban kecelakaan akan mendaparkan asuransi bagi pengguna jalan yang disalurkan lewat Jasa Raharja. Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Santunan tidak diberikan untuk beberapa kasus kecelakaan. Misalnya pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor tidak bisa mendapatkan santunan. Kemudian korban kecelakaan yang dialami pengendara atau pejalan kaki karena menerobos palang pintu kereta api juga tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Berikutnya korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam sampai balapan mobil atau motor.

Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat

Perlu juga membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Dokumen pribadi seperti KTP, KK, sampai surat nikah juga diperlukan.

Di Kantor Jasa Raharja ada beberapa dokumen yang harus diisi seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Syarat-syarat agar dapat santunan Jasa Raharja untuk beberapa kasus sedikit berbeda-beda. Misalnya untuk korban luka-luka butuh kuitansi biaya perawataan sampai kuitansi obat.Korban yang mengalami cacat harus melengkapi dengan keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban. Bila korban luka-luka kemudian meninggal setelah perawatan juga diperlukan surat kematian dari RS dan kuitansi biaya perawatan.

Humas kra

Berita Terkait