Giat Ops

Penyekatan Check Point PPKM Darurat di Depan Plaza Pragola Pati, Petugas Gabungan Hentikan 33 Kendaraan

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino memimpin pelaksanaan penyekatan check point Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Ceck point PPKM Gerbang Pati Bumi mina Tani jalan Pati – Kudus km 5 Kec. Margorejo Kab. Pati bersama Petugas Gabungan dari Kodim 0718 dan Satpol-PP. Sabtu (10/07/2021).
Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pati dengan harapan dapat menurunkan angka kasus Covid-19.
Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk Mendisiplinkan pengendara agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
CPelaksanaan Penyekatan / check Point dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 dikab. Pati.,” ucap Kabag Ops saat memimpin kegiatan.
Sebanyak 33 Kendaraan dihentikan dan di periksa untuk menegakkan Inbup Pati nomor 2 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dikab. Pati.
“Jumlah pengendara yang diberi sanksi 25 orang : 10 orang tidak dapat menunjukkan surat test antigen dan atau vaksin, 15 orang tidak memakai masker dengan benar”. Tegasnya.
“Jumlah pengendara yang diberi sanksi 17 orang tidak dapat menunjukkan surat test antigen dan vaksin”. Tandasnya.
Petugas Gabungan memberikan Sanksi yang  10 Kendaraan diputar balik/ kembali tidak diperbolehkan memasuki wilayah kab. Pati karena tidak dapat menunjukkan hasil test swab dan atau vaksin, 1 orang dihukum fisik tidak memakai masker dengan benar, 6 sanksi sosial tidak menggunakan masker dengan benar dan 8 orang peringatan lisan.
(Humas Respati)

Berita Terkait