Polres karanganyar- Tribratanews.jateng.polri.go.id Pelaksanaan Operasi PPKM Darurat di Jl. Adi Sucipto Kecamatan Colomadu oleh Polsek Colomadu Polres Karanganyar, bersama TNI dan Satpol PP Colomadu imbau Pengusaha Rumah Makan Untuk selalu patuhi PPKM Darurat serta Protokol Kesehatan, Selasa (06/07/21).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Colomadu Joko P, SH MM dan di ikuti oleh unsur tiga pilar TNI Polri dan Satpol PP COlomadu dengan memberikan imbuan dan edukasi kepada karyawan maupun pembeli di rumah makan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat patuhi PPKM Darurat dan Protokol Kesehatan dan kepada pengusaha rumah makan juga selalu patuhi Protokol Kesehatan serta mematuhi jam operasional mengingat saat ini kasus Covid-19 semakin meningkat.
“Kami menyampaikan imbauan dan edukasi kepada karyawan maupun pembeli di rumah makan untuk patuhi batas waktu jam operasional dan sementara jangan makan ditempat tetapi dibungkus untuk dibawa pulang kerumah,” ujar Joko.
Bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
humas kra