Polres Grobogan – tribratanews.jateng.polri.go.
Patroli Penegakan Protokol Kesehatan tersebut yakni 1 Peleton TNI, 1 Peleton Polri, dan 1 Peleton Sat Pol PP.
Dalam arahannya Dandim Letkol Asman Mokoginta mengatakan saat ini kasus Covid-19 masih ada dan menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Saat ini Kabupaten Grobogan zona merah untuk itu Kabupaten Grobogan melaksanakan PPKM Darurat ini untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19” kata Dandim.
Senada dengan Dandim, Kapolres mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara bersama-sama, kesadaran masyarakat terkain protokol kesehatan harus ditingkatkan serta seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan, yang berumur 18 tahun ke atas harus divaksinasi.
“Tadi Kami bersama instansi terkait patroli edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha, ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Grobogan dan bebas dari Covid-19” ucap Kapolres AKBP Benny.
Patroli dengan rute Alun alun Purwodadi – Jl. DI Pandjaitan – Pusat Kuliner – Jl. Untung Suropati – Pasar Induk Purwodadi – Pusat kuliner Brigjend Katamso. Selain patroli para petugas juga menempelkan sticker SE Bupati Grobogan tentang PPKM Mikro Darurat tanggal 03 – 20 Juli 2021.