polresta surakarta-Tribratanews.jateng. polri.go.id,Surakarta– Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sebagai langkah awal menjelang PPKM Darurat Jawa – Bali, Polresta Surakarta melakukan kegiatan rutin penyemprotan disinfektan di sudut-sudut Kota Solo, Jumat 2 Juli 2021, pagi.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kabag Ops Kompol I Ketut Sukarda,SH menjelaskan, penyemprotan disinfektan ini sudah dilakukan rutin untuk kesekian kalinya
Penyemprotan hari ini dimulai dari Balai Kota Surakarta dengan dibagi ke dalam dua tim. Masing-masing tim melakukan penyemprotan di jalan-jalan protokol Kota Solo.
“Menjelang PPKM Darurat Jawa – Bali yang mulai berlaku besok (3 Juli 2021), akan ditingkatkan secara masif siang maupun malam untuk penyemprotan disinfektan di seluruh Kota Solo,” ucap Kompol Sukarda.
Kabagops menguraikan, Polri bersama TNI akan terus bergerak melaksanakan PPKM Darurat di Kota Solo sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penyemprotan disinfektan ini, lanjut Sukarda, sebagai salah satu langkah memutus penyebaran Covid-19 di Kota Bengawan.
“Kita tahu, angka Covid-19 di Kota Solo akhir-akhir ini meningkat. Salah satu cara memutus selain edukasi dan sosialisasi yakni penyemprotan disinfektan secara masif. Tidak hanya di jalan-jalan protokol saja, nantinya bersama TNI kami akan menyasar ke kampung-kampung hingga ke tingkat RW dan RT,” jelasnya.
Tidak hanya penyemportan, Polresta Surakarta juga akan menggandeng para stakholders di Solo untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat secara masif melalui mobil penerangan dengan pengeras suara.
“Untuk mendukung PPKM Darurat, kami akan kumpulkan stakeholder yang memiliki mobil unit penerangan untuk sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19 di masyarakat,” pungkas Kabagops.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya. Kebijakan PPKM Darurat ini diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19.
(Iswan-Yulianto)