Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.
Sasaran ops yustisi pada hari ini adalah Para Pedagang , pembeli dan pengunjung pasar Porda Juwana dan Desa Margomulyo, Desa Bendar, Desa Trimulyo, Desa Doropayung dan Desa Bangsalrejo Wedarijaksa yang masuk zona merah Covid-19. Petugas menemukan 17 pelanggar Prokes dengan sanksi Kerja Sosial : 3 Orang, Tindakan fisik : 1 Orang, Teguran lesan : 13 Orang
“Masih banyak pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, terhadap mereka diberikan teguran lisan, fisik, kerja sosial,” kata Ipda Suprapto saat memimpin Ops Yustisi.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kepatuhan warga pasar dalam menggunakan masker mengingat angka pasien positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati masih tinggi.
Kecamatan Juwana dan Wedarijaksa dipilih sebagai sasaran karena salah satu objek keramaian, dan menjadi klaster penyebaran COVID-19 yang termasuk dalam zona merah penularan Covid-19.
Selain memberikan teguran, polisi juga memberikan imbauan agar warga Desa serta pengunjung pasarmematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Imbauan itu terkait 5M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, menghindari kerumunan, dan juga Kurangi Mobilitas.
(Humas Res Pati)