Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan langsung Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Lantas AKP Sri Martini, di halaman belakang Mapolres Grobogan.
Secara simbolis, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan menggunakan gergaji mesin oleh AKBP Jury dan AKP Sri Martini.
Sementara, knalpot lainnya juga dimusnahkan menggunakan tandem roler milik DPUPR Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, seluruh knalpot yang dimusnahkan ini ada 187 buah.
Seluruhnya berasal dari hasil razia yang dilaksanakan Satlantas Polres Grobogan terhadap para pengguna motor berknalpot brong di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan knalpot brong atau knalpot yang tidak orisinil. Semua knalpot ini hasil razia Satlantas Polres Grobogan terhadap ratusan pengendara motor knalpot dari berbagai wilayah di Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolres.
Menurut AKBP Jury, razia knalpot brong ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Mereka mengaku terganggu karena bisingnya suara knalpot brong tersebut. Terutama di malam hari.
“Mayoritas pengguna motor dengan knalpot brong ini adalah anak-anak muda. Masyarakat melapor kepada kami bahwa di daerah mereka terganggu lantaran bisingnya knalpot brong ini, sehingga Satlantas Polres Grobogan langsung melakukan operasi dan berhasil menyita knalpot brong dari para pengguna kendaraan tersebut,” ujar AKBP Jury.
Dijelaskan AKBP Jury, setelah didapati adanya knalpot brong pada sebuah kendaraan bermotor, Satlantas Polres Grobogan langsung menyitanya sebagai barang bukti.
“Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya kembali, kita minta mereka untuk membawa knalpot orisinilnya dan digantikan pada saat itu juga di hadapan petugas. Sementara knalpot brong yang sudah dilepas, langsung kita amankan supaya tidak dipergunakan lagi. Dan hari ini, semua knalpot yang berhasil diamankan, kita musnahkan,” tambah Kapolres.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas. Khususnya penggunaan spare part atau aksesoris kendaraan yang sesuai dengan spesifikasinya.
“Kami imbau kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan dengan spare part atau aksesoris kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi normalnya. Terutama pada knalpot agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” pungkasnya.