Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.
Kapolres Pati melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan menerangkan bahwa informasi adanya dugaan aktivitas perjudian tersebut disampaikan oleh masyarakat.
Petugas Kepolisian selanjutnya segera menindaklanjuti, piket siaga Polsek Sukolilo di pimpin oleh Kanit Reskrim mendatangi lokasi tempat permainan Judi di Dk. Bombong Ds. Baturejo.
Tetapi rupanya warga yang diduga sedang bermain judi dadu kopyok ini, mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian, sehingga langsung kabur melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 sepeda motor yang di tinggal pemiliknya di sekitar lokasi permainan, gelaran bekas baliho yang bertuliskan angka-angka tempat menaruh taruhan dan tempurung kelapa.
(Humas Res Pati)