Giat Ops

Gelar OPS Yustisi di Pasar Runting, Petugas Gabungan Polres Pati Beri Saksi 19 Pelanggar Prokes

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Petugas Gabungan dari Kepolisian Resor  Pati, TNI, Satpol-PP,  memberikan  sanksi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di pasar Runting Tambaharjo Pati. Selasa (08/06/2021).

Sasaran ops yustisi pada hari ini adalah Para Pedagang , pembeli dan pengunjung terminal / pasar yang tidak memakai masker. Petugas menemukan 19 pelanggar Prokes dengan sanksi Kerja Sosial : 10 Orang, Tindakan fisik : 2 Orang, Teguran lesan : 7 Orang

“Masih banyak pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, terhadap mereka diberikan teguran lisan, fisik, kerja sosial,” kata Ipda Supriyadi saat memimpin Ops Yustisi.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kepatuhan warga pasar dalam menggunakan masker mengingat angka pasien positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati masih tinggi.

Pasar Runting dipilih sebagai sasaran karena salah satu objek keramaian, dan pernah menjadi klaster penyebaran COVID-19 sebelumnya.

“Kami tidak ingin Pasar Runting  kembali menjadi klaster baru dan warga yang terinfeksi virus bertambah,” katanya.

Selain memberikan teguran, polisi juga memberikan imbauan agar warga pasar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Imbauan itu terkait 5M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak,  Mencuci Tangan, menghindari kerumunan, dan juga Kurangi Mobilitas.

(Humas Res Pati)

Berita Terkait