Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan Pembersihan tersebut dilakukan setelah adanya keluhan dan aduan masyarakat karena di lokasi tersebut pada hari tertentu dilakukan sebagai tempat/ arena adu ayam dengan taruhan uang namun modusnya abaran (melatih calon ayam petarung) sehingga meresahkan masyarakat.
“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta mempersempit ruang gerak pelaku kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor),” Ujarnya.
Adapun pelaksanaanya dilakukan sebelum para pelaku memulai kegiatannya sehingga tidak terjadi kerumunan warga ditengah pandemik Covid-19 saat ini.
“Pelaksanaannya pembersihan disaksikan pemdes dan warga setempat serta didokumentasikan, sedangkan barang bukti kombongan/arena adu ayam yg terbuat dari busa, ayam aduan dibawa ke Mapolsek Juwana”. Pungkasnya.
(Humas Res Pati)