Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go. id, Polisi kembali membubarkan acara kesenian musik dangdut. Sebab, acara tersebut tak menerapkan protokol kesehatan. Pentas musik dibubarkan kali ini adalah pertunjukan musik orkes dangdut di Kecamatan Jaken, Pati.
Kapolres Pati melalui Kapolsek Jaken AKP Subadi mengatakan, pertunjukan orkes dangdut digelar di gudang milik YONO warga Dk. Barisan Kec. Jaken dengan mendatangkan OM. AMELIA dari Kec. Sumber Kab. Rembang.
Acara ini dibubarkan paksa anggota yang dipimpin Kapolsek Jaken didampingi wakapolsek, kanit intel, kanir reskrim, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, pada Kamis 27 Mei malam sekitar pukul 22.20 WIB.
“Pembubaran dilaksanakan karena pementasan OM. AMELIA tersebut melanggar aturan PPKM dimana dimasa pandemi covid 19 ini tidak diijinkan dan dilarang mementaskan panggung hiburan,” kata Kapolsek Jaken.
Petugas juga memberikan pemahaman kepada tuan rumah bahwa selama pandemi Covid-19 kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Melalui imbauan dan pengawasan rutin dilakukan oleh satgas kecamatan agar penerapan protokol kesehatan tetap dapat terlaksana dengan maksimal.
“Selanjutnya yang punya Gudang dan Crew orkes diminta ke Polsek Jaken untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan,” tandasnya.
(Humas Res Pati)