Binmas

Polisi Bubarkan Organ Tunggal Resepsi Pernikahan di Gesengan Cluwak

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati , di bubarkan Satgas Covid-19, aparat kepolisian dari Polsek Cluwak dan Koramil, Selasa (25/05/2021) malam.
Pembubaran hiburan organ tunggal di acara resepsi pernikahan ini dilakukan berdasarkan surat Edaran Bupati Pati nomor 440 / 2291 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus ( Covid-19 ) di Kabupaten Pati.
Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso mengatakan, adanya hiburan organ tunggal berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga harus dibubarkan.
“KASPKT III bersama Kanit Intelkam Polsek CLUWAK  melaksanakan pengecekan dan ternyata benar selanjutnya di lakukan pembubaran dan pihak penyelenggara  mengaku salah karena tidak ada ijin dan melanggar PPKM dan siap untuk di bubarkan oleh aparat Kepolisian.,” kata AKP Tri Gunarso.
Menurut Kapolsek, resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan harus dibubarkan.
Bahwa pelaksanaan penghentian / pembubaran Sesuai Surat Edaran Bupati tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kab. Pati
“Pada pelaksanaan PPKM diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00 WIB.dan Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa antara lain berupa pertemuan /rembug warga resepsi, hajatan, pentas seni, event olahraga atau kegiatan lain sejenisnya tidak diijinkan sampai berakhirnya masa PPKM”. Pungkasnya.
(Humas Res Pati)

Berita Terkait