Delapan Kendaraan Plat Luar Daerah Harus Putar Balik Karena Nekat Mudik

Polres Karanganyar-Tribratanews.jateng.polri.go.id- Sebanyak delapan mobil yang nekat hendak masuk ke wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur terpaksa diputar balik. Mobil tersebut saat melintas di posko penyekatan Cemoro Kandang, TawangmanguKabupaten Karanganyar, Kamis (6/5/2021).

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, sejak pemberlakuan penyekatan larangan mudik, sebanyak 32 kendaraan roda empat yang melintas di posko penyekatan Cemoro Kandang, terpaksa diberhentikan.

Dari pemeriksaan, 24 kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan menuju ke Jawa Timur. Sedangkan delapan kendaraan terpaksa diputar balik dikarenakan tidak membawa surat-surat kelengkapan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disesuaikan dengan kebutuhan, KTP pemohon, surat keterangan sesuai kebutuhan (dari rumah sakit bila sakit, keterangan hamil, dan sebagainya).

Surat hasil negatif dan pengetesan PCR atau swab test antigen maupun GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, banyak pengendara yang terjaring di penyekatan, bersikukuh nekat tetap ingin melanjutkan perjalanannya. Namun, pihaknya memberikan edukasi pada pengendara yang nekat dan tetap ingin melanjutkan perjalanan.

Humas kra

Exit mobile version