Reskrim

Polsek Grogol Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan

Polres Sukoharjo – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Sukoharjo – Warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, JS alias Prokol (48) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Grogol. JK diduga melakukan tindak pencurian di rumah kosong di kawasan Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada November 2020 lalu.

“Iya, kita menangkap satu orang pencuri,” ujar Kapolsek Grogol, AKP Dodiawan, Kamis (29/4/2021).

Pemburuan JK dimulai saat polisi mendapatkan laporan dari warga Gedangan yang rumahnya disatroni JK. Rumah kosong tersebut diketahui milik Lilik Sumanto (37).

Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Tetangga korban yang mengetahui rumah korban dalam keadaan terbuka, langsung menghubungi pemilik rumah.

Saat diperiksa, jendela rumah bagian depan sudah dalam keadaan terbuka dan pintu belakang dalam keadaan terbuka juga, serta melihat isi kamar sudah dalam keadaan berantakan.

Menurut Kanitreskirm Polsek Grogol IPDA Didik Yuli, sejumlah benda berharga milik korban dilaporkan hilang. Diantaranya emas seberat 40 gram, uang tunai Rp 3,5 Juta, TV LCD, dan HP.

“Total Kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 40 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, tim dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos yang beralamat di Dukuh Sanggrahan, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait