Samapta

Jelang Bulan Puasa, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Seorang Ibu Penjual Miras di Banjarsari

Polresta Surakarta

Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta- Jelang Bulan Puasa Ramadhan 1442 H, Tim Sparta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang ibu penjual Minuman Keras( Miras) di Wilayah Banjarsari , Senin (12/04/2021).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta malam tadi Minggu (11/04/2021) sekira pukul 23.00 Wib  melaksanakan giat operasi pekat di wilayah hukum Polresta Sutakarta dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif menyambut Bulan Ramadhan.
“Dan disaat melaksanakan patroli tersebut  mendapatkan informasi bahwasanya ada sebuah lapak kaki lima yang menjual Miras di sekitar pasar Nusukan, mendapat informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju TKP. Sesampainya di TKP Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan penggeledahan dan berhasil mengamankan  seorang Ibu penjual Miras tersebut inisial SS (57 Tahun) dan Barang Bukti miras yakni 10 (sepuluh) Botol air mineral 1500ml berisi CIU Oplosan serta 15 (lima belas) Botol air mineral 600ml berisi CIU Oplosan.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita amankan dan di bawa ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran Miras, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi Pekat ini baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman , damai dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras,Judi dan Prostitusi bisa melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.
(Iswan-Yulianto)

Berita Terkait