Polres Karanganyar
Teibratanews.jateng.polri.go.id- Tim dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Karanganyar atau biasa disebut Saber Pungli Kota Karanganyar kembali mengadakan sosialisasi tentang larangan melakukan pungli kepada masyarakat. Pada kesempatan ini Tim UPP melaksanakan kegiatannya di Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Aipda Eko anggota Polsek Ngargoyoso Polres Karanganyar bersama Bripka Dwiyanto dan Bripka Ari Fajar menjelaskan kepada Warga Masyarakat Desa Puntukrejo tentang saber pungli kepada masyarakat, antara lain, struktur satgas saber pungli, pengertian saber pungli, penyebab pungli, dan juga sanksi serta pasal pasal yang bisa menjerat pelaku pungli, Senin ( 29/3/21).
Tujuan sosialisasi yang digelar adalah untuk memperkuat kinerja Satgas Saber Pungli yang telah terbentuk. Termasuk untuk melibatkan lapisan masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban pungutan liar serta tim berharap para peserta yang ikut pada sosialisasi ini bisa menyebarkan hasilnya kepada masyarakat khususnya yang bersentuhan langsung kepada masyarakat yang terkait denggan pelayanan langsung kepada masyarakat warga Puntukrejo Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Humas Res Kra