Yanmas

Kapolres Sragen Nyatakan Jadi Orang Tua Asuh Bagi 10 PelajarAsal Papua Di Sragen

Polres Sragen – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Tersangka berinisial WH (32) warga Blora, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap. Tersangka dalam aksinya ke 13 di Sragen, diungkap jajaran Kepolisian, dari pengembangan kasus sebelumnya.

Dari pengakuan tersangka,  aksinya di lakukan setelah ia berhasil melakukan pencurian lainnya hingga belasan lokasi kejadian. Dan di wilayah Grasak Gondang Sragen inilah, kemudian ia tertangkap oleh jajaran Kepolisian, kemudian setelah di lakukan pengembangan kasus, berhasil di kembangkan di wilayah Sragen dalam aksinya ke 13.

Saat di tanya Kapolres , tersangka  juga mengaku, bahwa sepeda motor yang di curinya adalah specialis kunci yang masih menempel atau ditinggalkan pemiliknya. Rata rata di lakukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan berhasil diungkap oleh Polda Jawa timur kemudian di lakukan pengembangan, salah satunya di Sragen Jawa Tengah.

“Jadi tersangka ini memang pencuri motor spesialis kunci tertinggal. Dia mengambil motor korban yang terparkir di garasi rumahnya,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Senin (8/3/2021).

Tersangka WH mengambil motor yang ditinggalkan korban saat salat berjemaah di mushola yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya. Situasi ini pun dimanfaatkan tersangka untuk mengambil motor itu.

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata motor tersebut dibiarkan dalam keadaan kunci menggantung,” terangnya.

Usai mendapat laporan korban, Sat Reskrim Polres Sragen akhirnya menangkap warga asal Blora itu dalam pelariannya di Malang, awal Februari 2021 lalu. Saat ditangkap itu, tersangka mengaku telah beraksi di 12 lokasi di area Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kaplres Sragen mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya untuk mencegah tindak kejahatan.

“Di semua TKP, kunci tertinggal di motor semua. Semua motor diparkir di depan rumah. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada,” Saat ini tersangka berada di rutan Polres Sragen. tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Kapolres Sragen.

Berita Terkait