Polres karanganyar-Tribratanews.polda.jateng.polri.go.id- Satuan Lalulintas Polres Karanganyar berikan pelayanan prima untuk memfasilitasi para penyandang difabel untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
SIM untuk para penyandang difabel tersebut masuk dalam kategori D sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sarwoko, S.H, M.H selaku Kasat Lantas Polres Karanganyar menuturkan, bahwa Satlantas Polres, Karanganyar bukanlah yang kali pertama ini melayani SIM untuk penyandang Difabel, namun ini adalah yang kedua kalinya memfasilitasi ujian untuk pemohon SIM D yang ada di Kabupaten Karanganyar.
“Sudah dua kali, yang gelombang pertama ada 20 pemohon dan yang gagal ujian ada 4 orang, selanjutnya akan kembali ujian sepekan kedepan,” ungkap Sarwoko, Kamis (18/03/2021).
Lebih lanjut dikatakan Sarwoko, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi para penyandang difabel untuk memakai kendaraan yang dibawa sendiri, karena pihaknya belum menyediakan kendaraan untuk para difabel tersebut.
“Selain itu kita juga mengajak para penyandang disabilitas, untuk tertib berlalulintas,” pungkasnya.
Humas Res Kra