SamaptaYanmas

Tim Gabungan Sat Lantas dan Sat Sabhara disiplinkan masyarakat di tengah PPKM

Polres Grobogan – tribratanews.jateng.polri.go.id | Para personel dari Sat Sabhara dan Satlantas Polres Grobogan melakukan operasi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (22/2/2021) malam.

Sasaran dalam kegiatan operasi tersebut yaitu, angkringan atau pedagang kaki lima yang masih melakukan operasional hingga lewat jam batas yang ditentukan. Sebelum berangkat, para personel melakukan apel yang dipimpin KBO Satlantas, Iptu Candra Bayu Septi, di Halaman Mapolres Grobogan.

Usai apel, para personel gabungan yang mayoritas mengendarai sepeda motor langsung menuju ke angkringan atau warung makan yang disinyalir masih beroperasi di atas jam yang ditentukan dalam peraturan PPKM Skala Mikro.

Setelah berkeliling di sepanjang Kota Purwodadi, petugas mendapati beberapa warung yang masih buka, antara lain di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Gajahmada Kota Purwodadi serta bunderan Getasrejo, Kecamatan Grobogan. Petugas langsung meminta kepada para pengunjung warung agar segera pulang. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik warung agar selama PPKM skala mikro ini masih berjalan, warung ditutup pada jam batas operasional yang ditentukan dalam SE Bupati Grobogan.

“Kami mohon kepada semua warga yang berada di warung tersebut agar segera pulang. Dan kepada pemilik warung, kami imbau agar beroperasional sampai waktu yang ditentukan dalam SE Bupati penerapan PPKM skala mikro, yaitu tutup pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Iptu Candra.

Di tengah-tengah giat mendisiplinkan masyarakat, petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya tempat karaoke yang nekat buka. Padahal, sesuai dengan surat edaran yang berlaku, tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dilarang buka selama PPKM berlangsung.

“Dari informasi masyarakat, kami langsung menuju ke tempat-tempat karaoke tersebut. Ada beberapa tempat karaoke yang kami datangi. Pertama di daerah Jalan Ahmad Yani dan di sana kami meminta para pengunjung segera membubarkan diri. Kemudian, untuk warga yang ketahuan tidak menggunakan maskernya, kami imbau agar segera mengenakannya kembali. Kemudian, kami juga mendatangi café dan tempat karaoke di daerah Jalan Gajahmada Purwodadi. Namun, kami mendapati tempat hiburan tersebut terkunci dari dalam,” jelas Iptu Candra.

Pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha warung agar membuka warungnya sampai jam batas yang diberlakukan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Grobogan selama masa PPKM skala mikro ini. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada warga agar jangan abai terhadap penggunaan masker sebagai bentuk patuh terhadap protkol kesehatan.

Berita Terkait