Reskrim

Polisi Amankan Seorang Residivis, Yang Menjadi Pelaku Pencurian Barang Elektronik Di Sekolah Dan Kantor Desa

Polres Pekalongan – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Seorang buruh bangunan yang juga residivis di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mencuri barang-barang elektronik di beberapa sekolah dan kantor desa. Adapun Tersangka berinisial SR, 40 tahun diketahui sudah beraksi sejak Desember 2020 lalu.

“Kami dari pihak kepolisian berhasil mengungkap sekaligus menangkap seorang Tersangka kasus spesialis pencurian barang elektronik di sekolah-sekolah serta balai desa yang ada di Kecamatan Kajen dan Karanganyar, selama Desember hingga Febuari,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I., Selasa (23/2/2021)

Kasubbag Humas AKP Akrom mengungkapkan bahwa Tersangka SR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dan dalam setiap aksinya Tersangka hanya menggunakan obeng., jelasnya.

Dari tangan Tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil curian yang belum terjual, diantaranya 1 (satu) Unit Komputer dekstop Merk Lenovo warna hitam ukuran 19,5 inch berikut keyboard dan mouse, 1 (satu) unit Monitor LCD Merk Acer ukuran 14 inch, 1 (satu) unit Monitor LCD Merk Samsung ukuran 18 Inch, 1 (satu) Amplifier warna hitam, 1 (satu) unit keyboard Merk Lenovo warna hitam dan 1 (satu) Monitor merk Advance warna hitam ukuran 15 Inch.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Tersangka SR mengaku nekat mencuri karena pekerjaannya sebagai buruh bangunan sepi selama pandemi. Dia akhirnya menargetkan sekolah dan kantor yang memiliki komputer. Dan selanjutnya, barang-barang hasil curiannya dijual kepenadah berinisial HR yang saat ini juga sudah diamankan oleh pihak Kepolisian

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka SR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun. Sedangkan HR akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, terkait Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun,” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait