Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP M. Irwan Susanto, S.I.K., S.H., M.H., bagikan masker kepada masyarakat di Kota Pekalongan, Rabu (3/2/2021).
Kapolres Pekalongan Kota mengatakan, kegiatan ini guna mendisiplinkan warga agar menggunakan masker Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001159, tanggal 5 januari 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatsan kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Perwal No. 48 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan dengan cara memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal ini dilakukan untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Pekalongan.
Kapolres berharap kepada masyarakat mari kita sadar dan peduli untuk memakai masker semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir.