Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.i
Adalah DAW (61) yang mengku seorang pengacara, pernah menjadi wali kota Lombok, dia berkenalan dengan seorang pengusaha Karanganyar bernama HL. Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah AKP Tegar, Jumat (22/1), Setelah kenal, pengusaha itu minta diuruskan izin peternakan babi di Karanganyar dan biayanya disepakati Rp 40 juta.
“Namun sampai berbulan-bulan, izin tidak jadi, bahkan saat ditagih, pengacara yang di KTP bernama Bambang Agus Handoko warga Mojosongo, Solo. Uang Rp 9 juta yang diterima dari pengusaha itu sudah digunakan untuk kepentingan lain. Karena tertipu pengusaha itu lapor ke polisi,” jelas Kasatreskrim Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah AKP Tegar.
AKP Tegar menambahkan, setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mengumpulkan barang bukti, dan pengacara itupun ditangkap dengan tuduhan penggelapan pasal 372 KUHP. Polisi sudah mengecek ke Kongres Advokat Indonesia, dan ternyata nama DAW tidak tercantum di sana.
“Saat ditanya, pria itu mengaku lulus dari Fakultas Darul Ulum, Jombang, dan tergabung dalam sebuah Federasi Pengacara Indonesia (Ferari) di Solo. Sehingga dia bukan anggota KAI. Dia juga mengaku sudah praktek di berbagai kota,” imbuh Kasatreskrim Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah AKP Tegar.
Namun dia mengaku memang bukan pengacara, meski sudah menangani beberapa perkara, termasuk perkara besar di Slipi, Jakarta tentang rebutan tanah di sana. Kini pria itu harus berurusan dengan polisi untuk membuktikan dia pengacara atau bukan serta dugaan penggelapan yang dituduhkan.
Humas Res Kra