Reskrim

Satreskrim Polres Brebes Amankan Pria Diduga Cabuli Empat Anak Dibawah Umur

Polres Brebes – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Seorang pria warga Kecamatan Banajarharjo Kabupaten Brebes diciduk Sat Reskrim Polres Brebes karena mencabuli anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsunya. Pelaku yang bernama Anas Ruliansyah (41) berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat karena khilaf.

 

Kepada penyidik, pelaku menyebut mencabuli para korban dua kali. Keempat korban yang merupakan tetangga dekatnya itu, rata-rata berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

 

Dalam melakukan aksinya pelaku beraksi di tempat mandi sebuah kolam renang, rumah kosong, dan di kamar mandi sekolah. “Korban diiming-imingi jalan-jalan, gak pernah diancam,” ujar pelaku dihadapan penyidik. Rabu (20/1/2021)

 

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi menyatakan kasus asusila itu terungkap saat salah seorang korban melaporkan kejadian nahas tersebut ke orang tuanya. Kemudian pihak keluarga, melaporkan ke polisi.

 

“Kami hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan, karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan saat ini ada empat korban anak di bawah umur yang sudah melaporkan tindakan pelaku ke polisi. selain melakukan pengembangan, Kasatreskrim meminta orang tua maupun masyarakat yang anaknya menjadi korban untuk melaporkannya ke polisi.

 

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku kita ancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait