Narkoba

Satresnarkoba Polres Banjarnegara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Depan Kecamatan Klampok

Polres Banjarnegara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara mengamankan NR (35) warga Mandiraja pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka, diamanakan 9 lembar atau 86 obat psikotropika jenis Alprazolam. Tersangka ditangkap di depan Kecataman Purwareja Klampok Banjarnegara akhir November lalu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Akbarul Hamzah, SH mengungkapkan, pada hari Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 19.30  WIB pihaknya mendapatkan informasi di depan Kecamatan Purwareja Klampok sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,  setelah penyelidikan jajarannya mendapati seseorang sedang duduk yang mencurigakan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan didapati di dalam saku barang bukti 4 lembar obat psikotropika jenis Alprazolam sejumlah 36 butir di dalam bungkus rokok,” bebernya beberapa hari lalu.
Setelah ditemukan barang bukti itu, lanjut Iptu Akbarul Hamzah, dilakukan pengembangan lagi kerumah terlapor pada pukul 20.30 Wib dan menyita 5 lembar lagi barang yang sama sejumlah 50 butir.
“Di dalam lemari kamar ditemukan 5 lembar sejumlah 50 butir, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, akibat perbuatan tersangka NR dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

Berita Terkait