Binkam

Tak kantongi Izin, Latihan Grass Track Dibubarkan Polsek Jumantono

Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Salah satu program Kepolisian Daerah Jawa tengah yang kemudian diaplikasikan oleh jajaran Polres Karanganyar adalah Blue Light Patrol (BLP) baik dilaksanakan pada siang maupun malam hari, dalam pelaksanaan BLP yang dilakukan personil Polsek Jumantono pada Minggu (13/12/2020) telah mendapati dan kemudian menghentikan kegiatan latihan gasstrack yang berada di sirkuit Kelana Sakti Dusun Ngasinan Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar.

Penghentian kegiatan tersebut menurut Kapolsek Jumantono IPTU Darsito, terpaksa diakukan karena kegiatan tersebut tidak berizin dan menimbulkan kerumunan sehingga rentan menjadi kluster penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Jumantono.

Dari pengamatan dilokasi kegiatan, latihan gasstrack tersebut memang menimbulkan kerumunan masyrakat yang ingin menyaksikan balapan, penanggung jawab kegiatan sekaligus pengelola sirkuit Kelana Sakti tempat diadakannya gassstrack yaitu Budi mengakui bahwa kegiatan yang digelarnya tersebut memang tidak berizin karena hanya sebatas latihan, namun pihaknya tidak mempersoalkan penghentian kegiatan latihan tersebebut karena kegiatan tersebut memang dapat menimbulkan kerumunan masayarakat yang ingin melihat latihan sehingga sangat rawan menjadi kluster penyebaran Covid-19.

Kapolres Karanganyar AKBP DR. Leganek Mawardi, S.H., S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Jumantono IPTU Darsito membenarkan bahwa telah menindak kegiatan masyarakat berupa gasstrack diwilayah Jumantono dengan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut tidak berizin dan peserta latihan hampir seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Karanganyar yang tidak diketahui kondisi kesehatannya, peserta dan pengunjung tidak dilakukan rapid/ swab test untuk mengetahui apakah mereka positif atau terbebas dari Covid-19.  Hal ini merupakan langkah untuk mencegah masivnya penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Karanganyar dan demi kenyamanan masyarakat.

Ditegaskan oleh Kapolres Karanganyar, kami akan menindak tegas setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan tanpa izin yang dapat menimbulkan dampak nyata terhadap penyebaran Covid-19 dimasa Pandemi sekarang ini, penindakan akan dilakukan secara bertahap mulai teguran, pembubaran dan pemberian sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Humas Res Kra

Berita Terkait