Reskrim

Curi Uang, A Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

Polres Purworejo – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kepolisian Resor Purworejo, berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai yang terjadi di Dsn Kedungcurug Rt 02 Rw 02 Desa Kedunggubah Kaligesing pada hari Selasa, tanggal 17 Nopember 2020, pukul 09.30 wib dan Hari Kamis, tanggal 19 Nopember 2020, pukul 09.30 wib,

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Purworejo telah berhasil menangkap tersangka pencurian tersebut, yakni A (25) yang diamankan di rumahnya di Kaligesing Purworejo,

“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus memasuki rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya dan dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana Jeans Levis,1 (satu) buah tas kecil merk CLARIDO, Uang tunai sejumlah Rp 350.000,-.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ternyata telah beraksi pada rumah yang sama dan berhasil mengambil uang di dalam tas sebanyak Rp. 700.000,- dan yang kedua kalinya berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 500.000,-,” papar Agil.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dituntut untuk melengkapi Administrasi Penyidikan dan Proses sidik lanjut serta Pelaku diwajibkan Apel/Absen setiap hari di Polsek Kaligesing Polres Purworejo.
(hmsres pwr)

Berita Terkait