FeaturedFrameHeadlineReskrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Lima Pemuda Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng, Satu Masih Buron

Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah tangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 1 (satu) orang lainya masih DPO. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., saat konferensi yang didampingi oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, Kamis (26/11).

Korban berinisial SAW pelajar (15) sedangkan kelima terduga pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rd (26).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan modus operandi pelaku bahwa pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,”ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

“TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di Kebun perumahan Kaliwungu, ” lanjut Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (hms)

Berita Terkait