Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Kapolsek Kembaran, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah AKP Sukiyah, S.H memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan perangkat Desa Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas. Selasa (24/11-2020).
Penyuluhan hukum yang diberikan berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Harkamtibmas serta membantu tugas-tugas kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Kembaran AKP Sukiyah, S.H menyatakan, perangkat Desa diminta turut serta menjaga Kamtibmas dan memberikan pemahaman hukum baik hukum negara maupun perda yang ada. Caranya harus ada sinergitas antara pemerintah Desa dengan BPD, sehingga terwujud ketertiban dalam masyarakat.
Masyarakat harus memiliki wawasan dan pengetahuan tentang hukum, baik itu hukum negara ataupun perda-perda yang ada, “ucap Kapolsek Kembaran.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Kapolsek Kembaran juga menyampaikan tentang narkoba dan miras, dimana sekarang ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa. Sehingga harus diwaspadai. Anak-anak kita harus diawasi ketat, agar tidak terjerumus dalam rayuan untuk mengkonsumsi miras, apalagi narkoba. Sebab, selain membahayakan kesehatan penggunannya, juga berdampak pada proses hukum dengan ancaman yang sangat berat.
Selain itu, mari sama-sama kita antisipasi terjadinya tindak pidana KDRT maupun kekerasan anak,”papar Kapolsek Kembaran di hadapan puluhan warga.
Kapolsek Kembaran ini juga mengingatkan tentang penggunaan media sosial. Kata dia, banyak berita bohong alias hoaks yang bertebaran di jejaring media sosial. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat jangan membagikan berita yang belum jelas sumbernya.
Bijaklah dalam bermedos. Jangan di-share sebelum disaring. Sebab pengguna medsos menyebarkan hoaks bisa dijerat dengan UU ITE,”terang AKP Sukiyah.
Di akhir penyuluhannya, Kapolsek Kembaran meminta masyarakat bersama-sama dengan kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Caranya dengan memberikan informasi apabila ada situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.