Reskrim

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

Polres Purworejo -Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus W (47), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku diketahui merupakan warga Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo, Sabtu (21/11/20)

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas S S.I.K,. M.H menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan motor ini berawal saat pelaku datang dari Jogjakarta dengan mengendarai ojek dan berhenti di rumah Sdr. PANGGUNG alamat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 01 Ds. Semagung Kec. Bagelen Kab. Purworejo.
Selanjutnya pelaku datang menghampiri korban Sdr. BASUKI di rumahnya Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 01 Ds. Semagung Kec. Bagelen Kab. Purworejo dan kemudian meminta untuk diantarkan ke daerah Kec. Loano Kab. Purworejo dengan alasan untuk mengambil uang.

“Korban dan pelaku berhenti di sebuah warung ikut Dsn. Tlepo Ds. Loano Kec. Loano Kab. Purworejo dan pelaku berdalih untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda tipe Beat dengan No. Pol.: AA-3946-TV No. Ka.: MH1JFZ133KK219424 No. Sin.: JFZ1E3218443 warna putih biru tahun 2019 A.n. BASUKI alamat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 01 Ds. Semagung Kec. Bagelen Kab. Purworejo milik korban dengan alasan mengambil uang.

Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata pelaku tidak kembali dan korban menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

Agil menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa Pelaku yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut adalah Sdr. W bertempat tinggal di kel. Kedawung Kec. Kedawung Kota Cirebon Prov. Jawa Barat.

Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku mengontrak rumah milik Sdr. MUJAHIDIN ikut kelurahan kedawung kec. Kedawung Kota Cirebon Prov. Jawa Barat. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan di rumah kontrakan tersebut benar bahwa Sdr. W ada di rumah tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku Sdr. W mengakui telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Unit I Sat Reskrim Polres Purworejo guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

(hmsrespwr)

Berita Terkait