Polres Temanggung – Tribratanews.jateng.polri.go.id. I Am, (50) warga Desa Ngemplak Kecamatan Kandangan dibekuk petugas Satreskrim Polres Temanggung karena kedapatan mencuri di beberapa toko Swalayan di Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi di dampingi Kasat Reskrim Ni Made Srinitri kepada awak media menerangkan bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian minyak goreng kemasan di toko swalayan.
“Tersangka beroperasi setiap hari dan per harinya mampu mencuri 12 minyak goreng kemasan isi 1 liter di beberapa toko swalayan,” terangnya, Rabu (18/11/2020).
Benny menambahkan terungkapnya kasus tersebut setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko dan berbekal rekaman kamera pengawas CCTV petugas berhasil melacak pelaku melalui plat nomor motor yang di gunakan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan dari pengakuannya hasil pencurian tersebut di jual dipasar Legi Parakan seharga Rp. 10 Ribu per kemasan,” lanjutnya.
Sementara itu menurut pengakuan Am, pencurian dilakukan dalam beberapa bulan terakhir seorang diri dengan cara membeli minuman kemasan di toko swalayan, dan memasukkan minyak goreng kemasan di balik jaket yang dikenakan.
“Yang saya bayar hanya minuman saja, sementara minyaknya tidak, dan saya tertarik mencuri minyak goreng karena mudah dijual,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung untuk menunggu proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung)