Binmas

Tak Pakai Masker, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tegal Mendapat Pembinaan Dari Petugas

Polres Tegal Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Pelanggar Protokol kesehatan di kawasan Jalan Dr. Soetomo yang mendapat pembinaan berupa tindakan push up dari petugas, Senin (26/10).

Kali ini operasi yustisi digelar di kawasan depan Bank Indonesia dengan personel dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Kegiatan pun diawali dengan apel di halaman Kantor Satpol PP Kota Tegal yang kemudian langsung diarahkan ke kawasan Jalan Dr. Soetomo tersebut.

Dalam operasi ini, pengguna jalan menjadi sasaran dengan kriteria melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker sehingga diberhentikan oleh petugas. Setelah didata oleh petugas Satpol PP, pelanggar pun mendapat pembinaan hingga sanksi dengan kategori yang bervariasi.

Pembinaan maupun sanksi yang diberikan pun mulai dari pembinaan fisik, tindakan sosial hingga denda administrasi. Hal tersebut bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelanggar yangmana disamping itu tetap diberi imbauan oleh petugas untuk menerapkan protokol kesehatan.

Seiring kasus korban Covid-19 yang masih tinggi, perlu peran serta semua lapisan untuk memutus rantai penyebarannya. Dari mulai petugas terkait hingga masyarakat menjadi unsur pendukung untuk menghentikan kasus tersebut.

(Humas Polres Tegal Kota)

Berita Terkait