Reskrim

Ketahuan Korban, Pencuri Telepon Genggam Diamankan ke Polsek Karangreja

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Seorang pria berinisial TH (26) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan ke Polsek Karangreja Polres PurbaIingga karena diketahui mencuri tiga buah telepon genggam milik tetangganya.

Kapolsek Karangreja Iptu Catur Subagyo saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2020) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima penyerahan pelaku pencurian telepon genggam dari warga yang merupakan korban pencurian. Korban berhasil menemukan pencuri telepon genggam miliknya yang masih tetangganya.

Peristiwa pencurian menimpa korban bernama Widi Hartono (39) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten PurbaIingga. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (12/9/2020) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat kejadian korban sedang keluar rumah untuk mencari anaknya yang sedang bermain. Namun setelah pulang, mendapati jendela kamar sudah dicongkel dan tiga telepon genggam miliknya raib,” kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, korban tidak langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Karangreja. Korban melaporkan kejadian pencurian setelah berhasil menemukan pelakunya dan membawa serta ke Polsek Karangreja pada Selasa (15/9/2020) malam.

Dari tangan pelaku diamankan tiga telepon genggam yaitu OPPO F9 warna Twilight Blue, VIVO Y12 warna Aqua Blue dan VIVO Y12 warna Burgundy Red. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 6 juta.

“Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas kapolsek.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait