Penegakan Perbup Nomor 66 Tahun 2020, Petugas Gabungan Adakan Patroli ke Sejumlah Tempat

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin, diikuti Dandim, Wakapolres (mewakili Kapolres), para asisten dan staf ahli, serta Kasatpol PP, beserta jajaran tim penertiban berpatroli ke sejumlah tempat umum untuk menegur warga yang tidak memakai masker, Senin (14/09/2020) malam.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, dalam aturan terbaru, diberlakukan aturan mengenai jam malam dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sejumlah lokasi yang malam ini dikunjungi ialah kompleks Gedung Joeang, Taman Winong, Pasar Puri, Pasar Yaik, dan Alun-Alun Juwana. Terpisah, ada pula tim yang bergerak di wilayah Kecamatan Margorejo.

Sebelum berpatroli, jajaran tim penertiban yang antara lain terdiri atas personel Polres Pati, Kodim 0718/Pati dan Satpol PP melaksanakan apel di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

“Tujuan kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus menyosialisasikan Perbup 66 yang antara lain mengatur bahwa sanksi kerja sosial yang berlaku dalam Perbup 49 meningkat jadi sanksi administrasi atau denda,” jelas Haryanto.

Ia menyebut, nantinya, masyarakat umum yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu. Adapun untuk kalangan PNS dendanya Rp 300 ribu. Kemudian, untuk penyelenggara Rp 1 juta.

“Harapannya agar jera. (Sanksi ini) dilakukan manakala dia sudah berkali-kali melanggar, tidak mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Ia mengatakan, untuk sementara, selama tiga hari ke depan pihaknya akan melaksanakan tahap sosialisasi. Setelahnya, pelaksanaan sanksi baru dilakukan.

Di samping sanksi denda, dalam peraturan terbaru juga diterapkan jam malam. Masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, aturan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.

“Tadi saya lihat ada yang bawa masker tapi tidak dipakai. Ini kadang menyepelekan. Rata-rata kalangan muda. Saya harap mereka jangan sampai nongkrong berlarut-larut, maksimal cukup sampai pukul 22.00. Kalau dia masih bertahan, akan diantar pulang oleh Satpol PP. Orang tuanya juga akan diberi pemahaman,” papar Haryanto.

Ia menegaskan, aturan ini terpaksa ia jalankan demi menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19.

“Ekonomi tetap jalan, tapi protokol kesehatan mesti diperhatikan. Masyarakat harus paham itu. Kalau tidak, risiko meningkat, penularan meningkat, kita makin kewalahan. Besok kalau situasi kondusif, covid sudah tidak ada, silakan kalau mau begadang,” tandas Haryanto.

(Humas Res Pati)

Exit mobile version