BinkamGiat Ops

Tiga Pilar Kota Tegal Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19

Polres Tegal Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kapolres Tegal Kota Bersama Wakil Walikota Tegal dan Dandim 0712/Tegal ketika mengimbau masyarakat yang tidak memakai masker di kawasan perempatan Jl. Sultan Agung, Kejambon, Tegal Timur, Senin (14/9).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula Walikota Tegal, Wawali Tegal, Kapolres Tegal Kota, Dandim 0712/Tegal, Kajari Kota Tegal, Ketua DPRD Kota Tegal, Sekda Kota Tegal, Personel Polres Tegal Kota, Personel Kodim 0712/Tegal, Satpol PP, Dishub dan BPBD.

Kegiatan ini sendiri sebagai tindak lanjut dari Perwal (Peraturan Walikota) no.29 th. 2020 tentang himbauan penggunaan wajib masker bagi masyarakat Kota Tegal maupun yang memasuki Kota Tegal.

Selama kegiatan berlangsung pun banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker sebanyak 110 orang dengan sanksi yang diberikan berbeda, karena dikategorikan beberapa item. Antara lain denda berupa sanksi administratif, hukuman fisik berupa push up dan melakukan pekerjaan sosial dengan membersihka area jalan.

Sanksi tersebut diberikan untuk membuat jera para pelanggar protokol kesehatan supaya menekan angka penularan virus Covid-19 terkhusus di Kota Tegal.

Sedangkan untuk uang denda sendiri seperti yang dikatakan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono akan masuk ke dalam Pemerintah Daerah.

“Denda ini digunakan untuk membuat efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan dan nantinya operasi seperti ini akan digelar setiap 3 atau 5 hari sekali”, ungkap Walikota Tegal.

Diharapkan dengan operasi yustisi 3 pilar ini bisa menekan angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan meskipun kebanyakan karena kurang sadarnya masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 ini.

(Humas Polres Tegal Kota)

Berita Terkait