BinmasMitra Polisi

Blusukan Tiga Pilar Sosialisasikan GEBRAK Kepada Masyarakat Kota Tegal

Polres Tegal Kota – TrIbratanews.jateng.polri.go.id | Berlokasi di Wilayah Pesurungan Lor, Margadana, Aiptu Slamet Supriyadi bersama unsur 3 Pilar lainnya mengimbau masyarakat agar memakai masker untuk mencegah penularan virus Covid-19, Minggu (13/09).

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Camat Margadana, Kanit Intelkam Polsek Sumurpanggang, Danramil 0712 Sumurpanggang, Lurah Se-Kec. Margadana, Ketua PKK Kec. Margadana, Kepala Puskesmas Margadana, Kepala Puskesmas Kaligangsa, perwakilan Ormas (Pemuda Pancasila, Banser), personel Koramil Sumurpanggang 0712 Tegal, Personel Polsek Sumurpanggang dan ibu-ibu PKK se-Kec. Margadana.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sosialisasi terhadap Perwal (Peraturan Walikota) no. 29 th. 2020 tentang himbauan penggunaan wajib masker bagi masyarakat Kota Tegal maupun yang memasuki Kota Tegal.

Perwal yang rencana akan diterapkan mulai senin besok (13/09) juga mengatur tentang sanksi administratif apabila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Sehingga dengan menggandeng 3 pilar (TNI-Polri dan Pemkot) sebagai petugas pelaksana di lapangan, diharapkan masyarakat dapat teredukasi dengan melalui GEBRAK (Gerakan Bersama Pakai Masker Kota Tegal dan pembagian 1000 masker ini.

Perwal tersebut sendiri bertujuan untuk menghentikan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

(Humas Polres Tegal Kota)

Berita Terkait