Polres Tegal Kota – Tribratanews.Jateng.polri.go.id | Aipda Aminudin ketika memberikan mengenai sosialisasi penerapan sanksi yang akan diterapkan melalui Perwal (Peraturan Walikota) di Balai Kelurahan Tunon, Sabtu (12/9).
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Camat Tegal Selatan, Lurah Tunon, Sekertaris Lurah Tunon, Bhabinkamtibmas Tunon dan warga masyarakat Kelurahan Tunon.
Dalam sambutannya Bapak Sartono Adji selaku Camat Tegal Selatan mensosialisasikan mengenai Perwal 29 th 2020 tentang pencegahan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam giat masyarakat.
Sanksi yang dikeluarkan sendiri akan berlaku mulai minggu depan dengan denda administratif sebesar 100 ribu kepada masyarakat yang tidak bermasker. Hal tersebut sebagai komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Disambung oleh Aipda Aminudin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Tunon yang menerangkan bahwa Kepolisian juga berperan dalam mengimbau kepada masyarakat.agar mempedomani protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai Inpres (Instruksi Presiden) no 6 th 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(Humas Polres Tegal Kota)