Pelaku Pembacokan di Grobogan Berhasil Diringkus Polisi

Polres Grobogan, Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kenakalan anak muda meresahkan warga Kota Purwodadi yang hendak melakukan aktivitas di malam hari. Hal itu terjadi di depan Jalan R. Suprapto. Tepatnya di Pasar Glendoh pada Minggu (6/9/2020).

Tepat pada pukul 01.30 WIB, Sultanaka (16) dan Alek Badas (18), keduanya warga Jalan Wijaya Kusuma II Purwodadi, melintas di Jalan R. Suprapto dengan posisi melawan arus lewat penjahit Moel.

Keduanya berencana untuk membeli es pada pedagang di depan Pasar Glendoh. Namun, belum sempat menyeberang, keduanya melihat ada seseorang yang hendak bertengkar tepat di depan pasar.

Keduanya berhenti di bahu jalan sebelah timur. Alek menyeberang jalan dengan maksud untuk melerai orang yang hendak bertengkar tersebut. Namun, di tengah jalan Alek dihampiri dua pelaku, Rahma Daning (18) dan Alwi (18). Alek langsung berbalik ke arah Sultanaka dan memberitahukan kalau dirinya habis terkena sabitan celurit.

“Saat menghampiri temannya ini, korban mengatakan kalau terkena sabitan celurit,” kata Wakapolres Grobogan, Kompol Prayudha Widiatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Muhammad Akbar Mekuo saat ungkap kasus di Mapolres Grobogan, Jumat (11/9/2020).

Dalam situasi tersebut, pelaku masih membawa celuritnya. Sultanaka langsung menghampiri rekan-rekannya yang masih nongkrong di depan Salon Mul tersebut dan memberitahukan kepada mereka jika Alek terluka akibat sabitan celurit.

“Korban langsung dibawa ke RS Yakkum Purwodadi oleh teman-temannya. Dari hasil pemeriksaan medis, korban terkena sabitan sajam sepanjang 5 cm dan tiga jahitan di perut sebelah kanan. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Purwodadi,” tambah Kompol Prayudha.

Jaga-Jaga

Dalam ungkap kasus tersebut, kedua tersangka dihadirkan. Yakni Rahma Daning (19), warga Kecamatan Sukolilo-Kabupaten Pati dan Muhammad Alwi, warga Selo, Kecamatan Tawangharjo (18).

Di hadapan awak media, kedua pelaku mengakui kesalahannnya telah melakukan pembacokan tersebut. Menurut Rahma, salah satu tersangka, alasan ia membacok lantaran tidak terima diteriaki korban.

“Saya merasa diteriaki. Saya tidak terima dan saya hampiri orangnya lalu saya lukai pakai celurit,” ujar Rahma, dengan perasaan menyesal.

Dalam pengakuannya, celurit yang dipergunakan pelaku untuk membacok korban langsung dibuang di sebuah sungai di Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan. Namun, barang bukti tersebut hingga kini belum ditemukan.

“Sebelum dipakai untuk membacok, celuritnya memang saya bawa untuk jaga-jaga,” ujar Rahma.

Resah

Kejadian ini sempat membuat resah warga yang akan keluar malam di wilayah Purwodadi. Karena itu, pihak kepolisian langsung menyelidiki keberadaan pelaku pasca insiden pembacokan tersebut.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap waspada jika berpergian di malam hari. Jika ada masalah di jalan, seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin. Kedua pelaku ini sama-sama baru saja dewasa.”

“Yang bersangkutan ini membawa senjata tajam untuk jaga-jaga, tetapi pada kenyataannya dipergunakan untuk tindakan yang tidak baik,” jelas Kompol Prayudha.

Keduanya dijerat dengan pasal 351 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Exit mobile version