Polres Grobogan, tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Grobogan melakukan pemusnahan 909 bonggol buku kertas tilang hasil penindakan selama April, Mei dan Juni tahun 2020.
Pemusnahan dengan cara dibakar di dalam drum tersebut dilakukan oleh Kasatlantas AKP Sri Martini di halaman Mapolres Grobogan, Kamis (3/9).
AKP Sri Martini menuturkan, kegiatan itu selain bertujuan agar tidak disalahgunakan, pemusnahan juga untuk mengurangi tumpukan berkas yang telah terpakai.
“Ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi, jadi setelah melalui pendataan dilengkapi berita acara maka bonggol bekas buku kertas tilang ini kami musnahkan,” katanya.
Bonggol buku tilang tersebut merupakan berkas yang tersisa dari pengambilan bon buku tilang sebanyak 909 lembar tilang.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dicatat dan didokumentasi dilengkapi dengan berita acara. Bonggol buku tilang ini tercatat dari nomor register Reg. F 5197261 hingga F 5196352.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini menambahkan, selama April, Mei dan Juni tahun 2020, pihaknya telah melakukan penindakan tilang kepada 909 pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar.
Jumlah itu terdiri atas penindakan tilang kepada 909 pengguna jalan dan pemberian teguran kepada 1.206 pengendara kendaraan bermotor.
“Penindakan pelanggaran kasat mata dan membahayakan pengendera ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan masyarakat agar tertib, dan disiplin sehingga terjaga kenyamanan serta kondusivitas wilayah,” terangnya.