Polres Temanggung – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Jajaran Polres Temanggung dan Kodim 0706/Temanggung melakukan kegiatan patroli gabungan serta pendisiplinan dan penegakan hukum (gakkum) protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Temanggung pada hari Senin (31/8/2020).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K. mengatakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dilakukan di Pasar Kliwon Temanggung yang dilaksanakan oleh personel gabungan antara Polres Temanggung dan personel Kodim 0706/Temanggung..
Selain itu Kapolres juga menyampaikan bahwa, pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan dilaksanakan patroli protokol kesehatan seperti ini, semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya memakai masker untuk keselamatan bersama dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)