Polres Kendal – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Cepiring Polres Kendal memberikan himbauan terkait protokol kesehatan kepada masyarakat yang datang di Pasar Trowong Desa Kaliayu Kecamatan Cepiring, Senin (31/8/2020). Himbauan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Caksono guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid19 khususnya di wilayah Cepiring.
Menurut Kapolsek Cepiring Iptu Agung Setio Nugroho tiap hari warga yang datang di Pasar Trowong tergolong cukup banyak . Dalam hal ini untuk mencegah terjadinya persebaran virus corona maka perlu diterapkan Regulasi Pemerintah antara lain Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbub no 67 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus covid19.
“Diantaranya penggunaan masker dan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kendal,” kata Kapolsek Cepiring.
Selain itu Kapolsek Cepiring juga selalu mengingatkan dan memerintahkan kepada anggotanya agar selalu mensosialisasikan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk disiplin dan patuh protokol kesehatan guna menghindari penularan virus covid 19.
Humas Polres Kendal