Polres Tegal Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | AKBP Rita Wulandari Wibowo bersama Letkol Inf. Pandapotan Siregar dan Letkol Marinir Ridwan Aziz ketika mensosialisasikan penggunaan masker kepada pengunjung Pasar Pagi Kota Tegal, Jumat (28/08).
Selain itu turut serta pula anggota Polisi lalu-lintas yang mengenakan riasan pewayangan Punakawan dengan dipimpin oleh Wakapolres Tegal Kota yang sebelumnya juga melakukan sosialisasi bersama unsur TNI, Satpol PP dan Dishub.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari INPRES (Instruksi Presiden) no 6 th 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara sasarannya kali ini merupakan pusat perbelanjaan yang menjadi pusat kumpulnya massa dari berbagai latar belakang sehingga rawan jika tidak diterapkannya protokol kesehatan yang meliputi Pasar Pagi, Pacific Mall dan Rita Mall.
Dalam kegiatannya kali ini, lebih ditekankan terhadap peringatan karena nantinya dari Pemerintah Kota juga akan mengatur tentang pemberian sanksi administratif jika ada pelanggaran.
Berjalannya kegiatan, beberapa orang yang terlihat tidak mengenakan masker langsung didatangi oleh AKBP Rita. Selain diberikan penjelasan mengenai pentingnya penggunaan masker juga kepada pelanggar dikenakan sanksi melafalkan Pancasila.
Dalam imbauannya AKBP Rita juga menekankan untuk selalu memperhatikan 4M karena dengan mempedomani hal tersebut maka secara nyata sudah berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita harus memperhatikan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebagai pedoman kita”, ujar AKBP Rita.
(Humas Polres Tegal Kota)