Reskrim

Dilaporkan Gantung Diri, Ternyata Nenek Ini Dibunuh Oleh Anak dan Menantunya Sendiri

Polres Temanggung – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Seorang nenek bernama Naruh (72) warga Desa Karangwuni Kecamatann Pringsurat Kabupaten Temanggung ditemukan meninggal dunia dibunuh oleh anaknya sendiri yaitu SP (48) dan HM (32) yang merupakan menantu dari korban sendiri.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Muhammad Ali kepada awak media menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat tentang adanya penemuan seorang nenek meninggal dunia tergantung di pohon rambutan yang berada di belakang rumah korban.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju ke rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dari hasil olah TKP penyidik menemukan kejanggalan sehingga diputuskan untuk mengotopsi jasad korban.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Inafis Polres Temanggung langsung datang dan melaksanakan olah TKP di lokasi ditemukannya korban, namun dari hasil olah TKP petugas menemukan kejanggalan yaitu terdapat luka pada pelipis dan telinga korban mengeluarkan darah sehingga dapat dipastikan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri,” jelasnya.

“Dari kejanggalan tersebut akhirnya petugas memutuskan untuk mengotopsi jasad korban bekerja sama dengan Biddokes Polda Jateng dan hasil dari tim forensik bahwa korban meninggal karena dijerat pada bagian leher menggunakan tali serta bukan terjerat karena bunuh diri,” tuturnya, Selasa (25/8/2020).

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini, hingga akhirnya menetapkan SP dan HM yang merupakan anak kandung dan menantu dari korban sendiri sebagai tersangka.

Kapolres menambahkan bahwa, SP tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri lantaran mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh ibunya. Namun, dari hasil pemeriksaan tersangka HM mengatakan karena motif ekonomi. Sehingga masih didalami motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tali terpal untuk menjerat leher korban, satu buah golok untuk memotong tali terpal, satu buah tongkat kayu untuk memukul korban dan pakaian korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait