Kapolsek Cepiring Imbau Warga di Pasar Untuk Hindari Kerumunan dan Pakai Masker

Polres Kendal – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Cepiring Polres Kendal memberikan himbauan terkait protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di Pasar Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Senin (24/8/2020). Himbauan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Cepiring Iptu Agung Setio Nugroho bersama anggotanya guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid19 khususnya di wilayah Cepiring.

Menurut Kapolsek Cepiring tiap hari warga yang datang di Pasar Cepiring cukup banyak. Menanggapi hal tersebut untuk mencegah terjadinya persebaran virus corona maka perlu diterapkan regulasi pemerintah antara lain Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 serta Perbup No. 56 Tahun 2020 perubahan atas Perbup No. 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Physical Distancing untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kendal.

“Di pagi hari kami mengambil langkah dengan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya yang berada di pasar Cepiring”, kata Kapolsek.

Selain itu personel dari Polsek Cepiring juga mengingatkan kepada para pengunjung Pasar Cepiring agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kegiatan ataupun kerumunan masa.

Humas Polres Kendal

Exit mobile version