Polres Semarang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono S.E.,M.Si Tanda Tangani Nota Kesepatakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang tentang Polmas Satuan Layanan Darurat 112 Kab. Semarang, Senin pagi (24/08/2020)
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono S.E., M.Si menjelaskan penyelenggaraan call centre 112 merupakan dalam rangka mendukung program Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk Pemerintah Daerah yaitu penggunaan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Centre 112 yang berfungsi memudahkan masyarakat melakukan panggilan darurat bila menghadapi kondisi kegawatdaruratan.
“Penyelenggaran call center 112 ini kami harapkan dapat digunakan oleh masyarakat kabupaten semarang apabila masyarakat merasa terancam atau darurat” jelas Kapolres Semarang.
Layanan call center 112 itu diberi nama poliklinik layanan masyarakat satu nomor telepon untuk semua (Polmas Santun). Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan dan informasi tersebut berkaitan kedaruratan tanpa dikenai biaya telepon.
Polmas Santun Koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait Ada 12 Perangkat Daerah dan 3 instansi terkait yang akan diintegrasikan dalam layanan ini yaitu Dinas Kominfo, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, DPU, DP3A &KB, RSUD Ungaran, RSUD Ambarawa, Polres Semarang, PMI dan Baznas.
“Layanan ini nantinya akan mengintegrasikan semua layanan pengaduan dan informasi gawat darurat lewat telepon dari semua perangkat daerah dan instansi terkait lainnya dan akan siap dimanfaatkan untuk masyarakat Kabupaten Semarang” Tutup Kapolres Semarang
Humas Polres Semarang