BinmasMitra Polisi

Kapolres Pati Bersama Dandim Turun ke Jalan, Ajak Warga Putus Rantai Penularan Covid-19

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kasus COVID-19 terus bertambah setiap harinya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kurangnya kesadaran warga menjadi sebab semakin meluasnya penularan virus corona. Kapolres Pati pun turun ke jalan mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK dan rombongan mendatangi Gedung Djoeang di Jalan Panglima Sudirman 70 Pati, Jumat (21/8/2020) malam. Bersama Komandan Kodim 0718 Pati beserta jajaran, rombongan membagikan masker kepada pengunjung Gedung Djoeang dan mengajak warga tetap menjaga protokol kesehatan. Kapolres bahkan sempat memakaikan masker kepada seorang pengunjung.

“Jangan anggap enteng wabah penyebaran wabah virus Corona, selalu waspada, sayangi keluarga anda dan tetap berdoa agar kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Kapolres kepada para pengunjung Gedung Djoeang, Jumat (21/8) malam.

Kapolres menjelaskan, kegiatan itu merupakan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Tujuan kegiatan tersebut, kata Arie, adalah memutus mata rantai penularan COVID-19. Menurutnya, dengan pulihnya kesehatan masyarakat, ekonomi juga akan bangkit kembali.

“Berdasarkan Inpres Nomor 6 Th. 2020 serta menindaklanjuti Vicon Rakorsus Tingkat Menteri pada tanggal 14 Agustus 2020 dan instruksi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Agar seluruh jajaran terutama Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda untuk melakukan kegiatan yang sifatnya membantu memutus mata rantai Covid-19. Dengan putusnya rantai Covid-19, kesehatan bakal pulih dan ekonomi kembali bangkit,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan digalakkan secara masif untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Selain itu, lanjut Arie, penegakan hukum protokol kesehatan diperlukan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukum Polres Pati.

Perlu diketahui, dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, Panglima TNI dan Kapolri mendapat mandat agar berkerja sama dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Dalam Instruksi Presiden itu, TNI dan Polri juga diperintahkan agar mengefektifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

(Humas Res Pati)

Berita Terkait